Kode Etik Penggunaan Internet di Perusahaan

Friday, June 10, 2011

Internet saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hidup sebagian orang. Sebagian besar perusahaan telah menyediakan fasilitas internet kepada karyawannya, yang tujuannya tentu saja untuk mendukung pekerjaan. Namun, dengan kekayaan yang bisa ditawarkan internet --mulai dari email, mailing list, chatting, belanja, berita, edukasi, hiburan, games, blogging, hingga perjudian dan pornografi-- muncul keraguan yang cukup beralasan, benarkah penggunaan internet di kantor hanya untuk tujuan pekerjaan?

Dari pengalaman saya pribadi sebagai seorang karyawan, memang benar bahwa penggunaan internet tidak hanya untuk masalah pekerjaan saja, tetapi juga kebutuhan pribadi akan hiburan, informasi, dan urusan kuliah. Menurut saya pribadi, penggunaan internet di kantor tidak negatif kok, selama tidak mengganggu kegiatan dan tanggung-jawab kepada perusahaan. Mungkin ada karyawan yang neko-neko (memakai fasilitas internet perusahaan out of control) sehingga mempengaruhi produktifitas kerja. Hal inilah kemudian yang membuat suatu perusahaan perlu memberlakukan suatu kode etik penggunaan internet bagi karyawannya.

Apakah itu Kode Etik? Pengertian Kode Etik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) adalah sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama.

Di dalam perusahaan, bagian atau divisi yang biasanya mengatur hal ini adalah Divisi IT. Divisi IT biasanya melakukan pembatasan penggunaan internet didasarkan pada penghematan bandwidth atau biaya koneksi internet yang harus dibayar oleh perusahaan. Hal yang sering dilakukan misalnya dengan cara memblokir situs-situs tertentu yang dirasa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan atau core perusahaan seperti situs Facebook, Friendster, Kaskus, dll. Cara ini yang diterapkan di perusahaan tempat saya bekerja dulu.

Apakah cara ini efektif? Ternyata tidak sepenuhnya membatasi. Kenapa? Karena dengan pemblokiran situs seperti itu, teman-teman punya cara lain untuk menembus proxy. (ehhe). Jadi, dengan alamat dan proxy baru, situs yang keblokir itu bisa dibuka. (Tentunya yang bisa menembus benteng IT adalah orang yang paham IT).

Mungkin perlu dipertimbangkan juga oleh HRD, bahwa orang-orang yang berada di Divisi IT adalah orang-orang yang harus paham dan experd di dunia IT. Tambahan lagi, jangan menempatkan orang-orang yang mempunyai background di bidang IT, ke dalam divisi lain selain IT. Akibatnya seperti contoh di atas tadi. :D

Balik lagi ke masalah kode etik penggunaan internet di perusahaan, bahwa selain dengan cara pemblokiran situs-situs tertentu, perusahaan juga bisa menggunakan beberapa software seperti software untuk membatasi waktu akses bagi karyawan. Atau cara lain yang bisa diterapkan perusahaan adalah dengan menerapkan akses internet yang customized, yaitu disesuaikan dengan bidang pekerjaan masing-masing. Misalnya, bagian accounting hanya mengakses situs-situs yang berhubungan dengan accounting saja.

Kesimpulannya, kode etik penggunaan internet di perusahaan perlu diberlakukan. Bagaimana pengaturannya, tergantung dari masing-masing perusahaan, yang disesuaikan dengan kondisi dan core bisnis perusahaan.


You Might Also Like

0 comments