Catatan Parenting

TEMPER TANTRUM DALAM ISLAM

Tuesday, September 26, 2017


Oleh : Etty Sunanti

Beberapa hari ini saya gusar, melihat sebuah status di akun fb, seorang ayah yang membiarkan anak balitanya mengamuk, hingga sampai tertidur di jalan saat terik Matahari. Sudah begitu, sang anak posisi di bawah kaki sang ayah. Sang ayah justru merasa  cuek dan bangga dengan sikapnya yang sudah merasa benar dengan kondisi anak tersebut. Karena merasa sudah memiliki *ilmunya tentang temper tantrum*. Membiarkan anak, karena itu merupakan fase yang sudah wajar dilaluinya. Dan anehnya, like dan followernya sangat banyak, mungkin para netizen baru mendengar istilah tersebut. Jadi seolah seru kalau rame rame berkomentar.

Sayangnya penulis status tidak menjelaskan secara detail bagaimana Temper Tantrum, itu yang membuat saya galau bin gusar. Tulisan beliau hanya singkat saja. Karena perlakuan temper tantrum ada tahapan yang harus di fahami. Dan harus benar-benar di mengerti oleh para orang tua. Jangan sampai mengambil kesimpulan yang sempit, yang akan membahayakan anak itu tersendiri.

Karena saat anak mengamuk, dan tidak di fahami orang tua. Dadanya terasa sakit, dan bisa menyerang gangguan pada Jantung dan Otaknya. ( ini secara medis )
Karena setiap anak memiliki kekebalan tubuh yang berbeda.

Pun demikian, kehormatan diri anak juga merasa tercabik. Sungguh amat di sayangkan.

Dalam Islam, justru lebih detail lagi. Karena, melihat persoalan tidak sebatas urusan fisik tetapi juga urusan metafisik. Yang mana kemampuan setiap orang berbeda tingkatan pemahamannya. Artinya keterbatasan ilmiah masih pada tataran gejala fisik, belum menjangkau yang metafisika.

Dalam Oxford Dictionary, kata Temper dan Tantrum berasal dari bahasa Inggris yang berarti sebagai berikut :
1. Temper :
- fact becoming angry very easily
- short periode of feeling very angry
2. Tantrum : out burst of bad temper especially by a child.

Dalam beberapa literatur bisa saya simpulkan, makna Temper Tantrum sebagai berikut.
1. Letupan amarah anak di saat menunjukkan kemandirian dengan sikap negatifnya.
2. Ledakan emosi yang biasanya dikaitkan kepada anak atau orang dalam kesulitan emosional. Yang di tandai dengan sikap keras kepala, menangis, menjerit, berteriak, pembangkangan, mengomel, marah-marah. Sebagai resistensi terhadap upaya untuk menenangkan. Dan dalam beberapa kasus kekerasan, kendali fisik bisa hilang. Anak atau orang tersebut mungkin tidak dapat diam. Dan bahkan jika tujuan dipenuhi sekalipun masih tidak bisa tenang.

Secara psikologis, biasanya secara umum, Temper Tantrum sebagai gejala yang di miliki pada anak usia balita. 2 sampai dengan 4 tahun. Tetapi menurut hemat saya, kejadian temper tantrum bisa menimpa anak usia sampai 10 tahun. Bahkan pada kasus tertentu bisa di miliki anak usia baligh/remaja. Tapi ini sangat jarang.

A. SEBAB TERJADINYA TEMPER TANTRUM

Anak, khususnya balita ketika sedang lepas kendali. Keadaan dirinya sedang kacau, bingung dan berantakan. Keinginannya harus dipenuhi saat itu juga. Karena anak balita tidak mengenal konsep "nanti". Sehingga tidak dapat menunda/menunggu pemenuhan atas keinginannya. Karena keinginannya tidak terpenuhi, ia merasa tidak puas dan frustasi.

B. HAL-HAL YANG MEMBUAT ANAK FRUSTASI

1. Tidak mendapatkan apa yang di inginkan.
2. Tidak mampu melakukan sendiri.
3. Menginginkan orang tua melakukan sesuatu yang bertentangan.
4. Tidak mengetahui apa yang di inginkannya.
5. Tidak mampu menjelaskan apa yang di inginkannya.
6. Tidak mampu mengendalikan sesautu.
7. Di salah fahami
8. Bosan
9. Lelah
10. Lapar
11. Sakit
12. Mencontoh tindakan orang tua/orang lain yang salah.

Dan ketika dalam kondisi tersebut di atas, mereka merasa terabaikan, maka mereka akan mengamuk.

C. TINDAKAN ORANG TUA MENGANTISIPASI DAN MENANGANI TEMPER TANTRUM

Berikut adalah tindakan secara umum, yang bisa dilakukan para orang tua. Tanpa membedakan agama ataupun keyakinan. Tindakan ini dalam Islam di sebut Al Fitrah. Artinya tindakan yang bisa di terima secara ilmiah, baik psikologi atupun bersifat fisik/logis.

Orang tua seharusnya harus memahami 3 fase dalam Temper Tantrum.
1. Fase sebelum terjadi amukan ( antisipasi )
2. Fase pada saat mengamuk
3. Fase sesudah mengamuk

Berikut penjelasan masing-masing fase.
1. Tindakan orang tua, sebelum fase mengamuk.
-  Harus mengenali emosi-emosi tersebut, misal biasanya kalau di ajak pergi suka kabur sendiri. Kalau di biarkan akan hilang, kalau di larang malah sengaja menghilang. Kalau di tegur , malah emosi di depan umum, melawan. Maka orang tua harus faham, bisa jadi dia suka tantangan, maka kalau pergi berilah kepercayaan dan tantangan yang dia suka. Misal biarkan dia berangkat dengan kendaraan terpisah, titipkan sopir angkot yang kita kenal. Agar sampai tujuan yang sama. Dan berbagai strategi yang jitu dari orang tua.
- Berikan contoh yang baik secara kontinyu dan konsisten, jika orang tua memberikan teladan yang baik, Insya'Allah anak juga akan merekam dan menjiplak dengan baik.
-  Anak akan menyesuaikan perlakukan kita. Kalau orang tua lembut, mereka juga akan lembut. Kalau orang tua kasar, maka anak akan jauh lebih kasar. Begitu seterusnya. Istilah saya, orang tua harus memiliki Good Influence, ketika orang tua tenang akan lebih mudah berpengaruh baik pada anak. Jika orang tua panik dan emosional, maka anak juga akan ketularan emosi.
- Memberikan perhatian yang cukup pada anak, maka anak akan merasa puas, aman, dan tenteram dengan sendirinya. Kalau dari awal, orang tua tidak care, tentu saja akan banyak kekacauan hati dari anak-anak.
- Jika orang tua sudah tahu akan sibuk dan tidak mampu menghandel anak, bisa meminta bantuan "penjaga anak" ( hadimat/baby sitter) dengan baik.
- Membawa bekal yang cukup, termasuk buku yang menarik, atau permainan yang mereka sukai. Untuk menyibukkan mereka dengan hal positif.
2. Fase pada saat mengamuk
- Jangan hiraukan, diamkan saja, karena semakin di perhatikan, biasanya cenderung malah semakin menjadi.
- Memegangi anak dengan kuat tanpa mencederai, mendekap dan memeluk. Agar mereka merasa aman.
- Orang tua harus bersikap tegas, peduli dan positif.
- Mengalihkan perhatian anak
- Kalahkan dia dengan suara tegas
3. Fase setelah mengamuk
- Memeluk dan menciumnya
- Jelaskan bagaimana sebenarnya sesuatu yang benar dan baik itu, pada anak.
- Memberikan pemahaman yang mudah mereka terima, jangan membuat nasihat yang berat dan sulit
- Membertahu perilaku seperti apa yang kita inginkan. Agar kejadian tersebut, tidak terulang lagi.
- Memberikan aktifitas positif, seperti olahraga, seni, bermain bersama, kegiatan di alam terbuka, dll.
- Jelaskan dan ajarkan antara kebutuhan dan keinginan.  Kalau kebutuhan harus di berikan, kalau keinginan tidak harus diberikan. Dan bisa di tunda.
- Berikan batasan-batasan khusus, mana yang boleh mana yang terlarang.
- Memberikan wawasan tentang banyaknya pilihan pilihan yang bisa mereka peroleh.
- Di ajarkan konsisten atau istiqomah.

D. DAMPAK TEMPER TANTRUM JIKA TIDAK DI TANGANI

1. Anak akan menggunakan senjata, bahwa amukan bisa membuatnya mendapatkan apa yang di inginkan.
2. Amukan akan bertambah hebat.
3. Mereka semakin pandai bersandiwara, bisa mengamuk di saat banyak orang.
4. Bisa berdampak bipolar ( berkepribadian ganda)
5. Anak semakin lihai memanfaatkan kesempatan untuk mengerjain orang tua/orang lain.

E. PANDANGAN ISLAM DALAM TEMPER TANTRUM

Dalam Al Qur'an surat Al Furqon ayat 74, yang artinya, "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami , isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai ^qurrota a'yun^ ( penyenang hati kami ) , dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa."

Orang yang bertaqwa di gambarkan oleh Allah dengan doa seperti itu. Meminta kepada Allah agar memiliki anak yang qurrota a'yun yaitu anak yang menyenangkan hati. Sedangkan akhir akhir ayat tersebut orientasi qurrota a'yun adalah orang-orang yang bertaqwa. Jadi, anak-anak yang qurrota a'yun adalah bekal menjadi anak yang bertaqwa.

Anak yang mengamuk, meskipun itu ada fasenya mengamuk secara ilmiah. Tetapi bisa di cegah, bisa di antisipasi. Seperti penjelasan pada fase sebelum mengamuk.  Telebih hadits yang sering kita sebutkan, walaa taghdhob falakal jannah, "Jangan marah maka kamu akan masuk Surga". Artinya kemarahan pada siapapun bisa di kendalikan, dan bisa di hilangkan.

Kondisi, anak yang qurrota a'yun tidak mungkin kalau dia sering mengamuk. Atau tidak mungkin, kalau tidak punya kendali yang baik. Anak yang qurrota a'yun adalah anak-anak yang tenang yang menyenangkan hati, meskipun dia masih balita sekalipun. Sehat, lucu, suka tersenyum manis, manja, menggemaskan, dan sangat riang gembira.

Kunci utama, agar anak tidak mengalami Temper Tantrum tentunya, orang tua harus memberikan hak-haknya pada anak dengan baik. Kalau hak mereka kita abaikan tentu saja, mereka akan marah. Dan ini sebuah kedholiman orang tua. Bukan salah anaknya, lalu mencari pembenaran "Oh biarkan saja, dia mengamuk, nanti kan diam diam sendiri, ben ora numan, biar tidak manja, biar dia rasain, lagian memang dia masanya tantrum kok. Dia memang ada bakat tantrum kok. Sudah biarin saja. "
Nah.. pendapat seperti ini jelas salah.

Pasti ada hak yang belum kita berikan kepada mereka. Atau kewajiban kita sebagai orang tua belum kita lakukan.

Dalam urusan hak anak tersebut, sampai Rasulullah Muhammad bersabda di dalam Hadits riwayat Ashabussunnah, Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dari Annu'man bin Basyir R.A. yang artinya, "Berbuat adil-lah di antara anak-anakmu, berbuat adil lah di antara anak-anakmu, berbuat adil lah di antara anak-anakmu.."

Dalam Al Quran surat Al Maidah di akhir ayat 8 di sebutkan, i'diluu huwa aqrobu littaqwa, yang artinya, "... Berbuat adil-lah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.."

Adil di sini bermakna kita benar-benar memberikan hak mereka dengan baik. Begitupun kita harus melakukan kewajiban dengan baik. Misal, kalau anak lapar tentu dia akan mengalami emosi yang buruk. Berapa banyak, orang tua asyik bermain gadget, anak-anaknya asyik bermain sampai lupa makan. Tiba-tiba saja anak menjadi demam, dan menangis berkepanjangan.  Atau seorang ibu yang tidak kreatif, ketika anaknya tidak mau makan, ya sudah, mau bagaimana lagi. Ini jelas orang tua yang dholim. Yang merampas hak hak anak.

Atau adil bermakna memberikan hak anak sesuai porsinya secara proporsional. Tidak pilih kasih, hanya anak tertentu yang diperhatikan. Sedangkan ada anak yang di abaikan. Pasti dia akan protes dengan kemarahan.

Nah, seharusnya orang tua wajib faham tentang hak anak yang harus dipenuhi. Karena itu perintah Rasulullah Muhammad Sholallahu 'alaihi wassalam. Agar orang tua berbuat adil kepada anaknya. Bahkan sampai 3 x di sebut, artinya ini benar-benar emergency.

Dalam Islam, tangisan pada anak atau manusia sangat rentan dengan gangguan Jin atau Syaithan. Jadi harus benar-benar di bedakan, menangisnya itu karena postif atau karena gangguan. Hal ini sebagai orang tua juga harus peka.

Seperti halnya, sebuah hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah. Abu Hurairah berkata, saya mendengar Rasulullah bersabda, "Tiada seorangpun dari anak keturunan Adam yang baru di lahirkan, kecuali syaithan menyentuhnya ketika ia dilahirkan. Sehingga dia menangis karena sentuhan Syaithan itu. Kecuali Maryam dan Putranya" . Kemudian Abu Hurairah berkata, "Jika kalian tidak keberatan bacalah firmanNya,"Wa inni u'iidzuha bika wadzurriyatahaa minasyaithonirrojiim" ( Al Quran surat Ali Imran ayat 36 ) yang artinya, "Dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya (pemeliharaan) Engkau daripada syeithan yang terkutuk."

Ibnu Abbas R.A. berkata, "Setiap bayi yang lahir pasti menangis, kecuali Isa Putra Maryam. Bayi itu menangis, karena perutnya diperas oleh Syaithan sehingga si bayi menjerit. Dengan demikian azan yang di serukan di telinga sang bayi akan menjadi pukulan balasan terhadap syaithan yang selalu berupaya dengan sekuat tenanganya untuk merusak keturunan Adam dan menghancurkan generasinya."

Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah dan RasulNya, apa iya kita tidak mau percaya dengan perkataan Rasulullah dan Shahabat Rodhiyallahu anhum ?

Tentu saja, dalam pembahasan ilmiah tidak akan mungkin menjangkau membahas sesuatu di luar sebatas pengamatan manusia semata. Sedangkan Islam sebagai Agama Langit, akan memberikan informasi kepada kita segala sesuatu yang tidak kita ketahui. Dan kita wajib mengimaninya. Karena kita yang butuh tata cara agar mampu menyelamatakan kita dan keluarga kita agar lolos hingga yaumil hisab. Dan itu di awali dengan anak-anak yang qurrota a'yun, yang selalu riang gembira, bukan anak-anak yang temperamental. Dan ini , kita sebagai muslim wajib mewaspadainya.

Ada cara-cara yang belum di lakukan secara ilmiah, tetapi mujarab menghilangkan tantrum. Contoh kasus, anaknya adik saya, si Allam waktu itu masih balita sekitar 5 tahun kurang. Tiba-tiba bangun tidur, dan marah-marah, teriak teriak, menangis menjerit-jeit tidak karuan. Adik dan ibu saya bingung, karena di diamkan dengan berbagai cara tidak mempan. Sudah tidak bisa di ajak komunikasi secara normal seperti biasanya. Dia minta lemari yang barusan kami pindahkan tempat, dia menyuruh mengembalikan ke tempat semula. "Balekno nggone.. balekno nggone.. " dengan histeris teriak teriak. Padahal bangun tidur, tidak ada masalah. Semua orang kebingungan maksudnya apa itu ? Lalu ibu saya teringat kalau assidr bisa mengusir gangguan Jin / Syaithan dalam tubuh manusia. Segera ibu mengambil Heaven Assidr,  serbuk daun assidr yang di sunnahkan untuk mengusir gangguan Jin dan mensucikan badan. Kemudian, ibu balurkan assidr yang sudah di campur air, dan di baurkan ke seluruh badan si Allam. Subhaanallah dalam hitungan menit, Allam langsung terdiam dan kembali normal. Dia sudah bisa tersenyum dan melakukan aktifitas seperti biasanya. Sungguh aneh bukan ? Tapi begitulah faktanya..

Allah dan RasulNya menginginkan segala sesuatu terjadi dengan baik terhindar dari segala gangguan Syaithan. Begitupun pada seorang anak. Anak-anak yang dalam pengasuhan secara Islami dan di tangani oleh orang tua yang berilmu, berhati lapang, tenang, dan senantiasa setulus hati mengasihi anak-nya. Mereka akan menjadi anak-anak yang benar-benar qurrota a'yun. Bukan sekedar isapan jempol semata.

Saya meliliki seorang teman ummahat yang sholihah, suaminya laki-laki yang sholih. Beliau memiliki 11 anak. Subhaanallah, anaknya kecil kecil mungil. Usianya hampir selisih sedikit sedikit. Kalau ke rumah saya, anaknya yang kecil kecil, tidak pernah "nakal". Tidak pernah "rewel". Tidak pernah "berebut". Alhamdulillah anak-anak beliau sudah 6 anak yang sudah hafidz Quran. Inilah bukti bahwa qurrota a'yun itu memang ada dan benar. Beliau adalah keluarga yang berusaha memahami dan mengamalkan Islam beserta sunnahnya dengan baik. Dari cara mereka berkehidupan, itu sudah modal besar untuk terhindar dari Temper Tantrum.

Jadi, kesimpulannya Temper Tantrum dalam Islam adalah :
1. Ledakan Kemarahan akan ada pada anak, jika orang tua tidak memberikan hak-haknya dengan baik. Orang tua wajib melakukan kewajiban sebaik-baiknya menjadi orang tua.
2. Akhlaqul Karimah serta kedekatan orang tua kepada Allah akan berimplementasi positif pada anak. Dan pasti hal tersebut akan meminimalisir emosi atau tantrum.
3. Melakukan sunnah-sunnah Rasulullah, akan menghindarkan hal hal buruk, yang tidak bisa kita ketahui secara kasat mata. ( ghaib )
4. Untuk menjadikan Qurrota A'yun pada anak di butuhkan ilmu pengetahuan yang mumpuni.  Selagi Ilmu Pengetahuan tersebut yang bertujuan baik, dan tidak melanggar syariat, dan itu bagian dari Al Fitrah manusia, maka kita bisa menerimanya dan kita terapkan sebagai bahan antisipatif pada Temper Tantrum.

Semoga manfaat..
Allahu A'lam bishowwab..

#anak #parenting #artikelparenting #selfreminder #muhasabah #esp #beamazingmother #amazingparent #islamicparenting #educate #edukasi #pendidikan #duniaanak #tantrum #tempertantrum #qurrotaayun #emosianak #emosiorangtua #orangtuahebat #ayahibu #ettysunanti #pendidikananak

Catatan IIP

FIQH ZAKAT

Friday, September 22, 2017

RESUME KULWHAP FIQH ZAKAT di PROGRAM BERBAGI ILMU RumBel B. Arab IIP BOGOR

Pemateri : Ust. Imam Fauzi Lc, M. Pd
Moderator : Nazhroh
Notulen : Finny


MUKADIMAH
Sebagai salah satu kewajiban, bahkan rukun dan pilar utama ajaran Islam, selama ini zakat blm mendapatkan perhatian yg semestinya dari umat Islam baik dalam tataran pemahaman maupun pelaksanaannya. Hal ini berbeda dari perhatian kita terhadap rukun-rukun Islam yg lain seperti salat, puasa, dan haji. Permasalahan zakat jg sering kali diangkat hanya pada bulan Ramadhan, padahal sebetulnya zakat bukan hanya permasalahan di bulan Ramadhan. Oleh karena itu penting sekali memberikan perhatian yg lebih terhadap zakat dengan mengadakan sosialisasi dan kajian tentang zakat serta optimalisasi peran lembaga amil zakat dengan tidak membatasinya pada bulan Ramadhan saja.

URGENSI, FUNGSI DAN MANFAAT ZAKAT
1. Zakat merupakan rukun ketiga diantaa rukun-rukun Islam yang dalam al-Qur'an maupun Hadis hampir senantiasa digandengkan dengan salat.
2. Zakat merupakan bukti dan parameter keimanan serta keislaman seseorang
3. Zakat merupakan salah satu sumber kekuatan ekonomi umat..juga merupakan salah satu faktor penting untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan keseimbangan dalam distribusi harta (al-Hasyr :7)
4. Jika ditunaikan dan dikelola dgn benar, solusi terbaik untuk memberantas kemiskinan di kalangam umat islam dan negeri-negeri muslim
5. Zakat merupakan wujud dan bukti rasa syukur seorang mukmin atas kelapangan rizki yg diberikan Allah
6. Zakat berfungsi untuk memsucikan jiwa
7. Zakat sebagai pembersih harta pemiliknya
8. Zakat tidak akan mengurangi harta bahkan menambahnya
9. Dengam zakat, akan terbebas dari ancaman siksaan pedih di neraka.
10. Orang yg berzakat akan dicintai Allah dan RasulNya juga orang2 yg beriman

MACAM - MACAM ZAKAT
1. Zakat fitrah
2. Zakat harta (maal)

SYARAT-SYARAT MUZAKKI
1. Islam
2. Merdeka

SYARAT-SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
1. Harta tersebut baik dan halal
2. Bersifat produktif baik secara riil ataupun tidak
3. Dalam kepemilikan penuh
4. Mencapai Nishab
5. Mencapai haul
6. Surplus dari kebutuhan pokok minimal
7. Terbebas dr hutang yg jatuh tempo

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1. Fakir
2. Miskin
3. 'Amil
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Orang yang mempunyai hutang
7. Fi Sabilillah
8. Ibnu Sabil

GOLONGAN YG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
1. Orang kaya
2. Orang yg mampu dan berpeluang untuk bekerja
3. Non muslim
4. Isteri, bapak ke atas, ibu ke atas dan anak ke bawah
5. Keluarga Nabi Muhammad SAW.

SISTEM KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN ZAKAT
Selama memenuhi syarat dan tepat sasaran maka berzakat boleh melalui lembaga maupun langsung disalurkan sendiri..keduanya boleh dan sah. Namun sistem kelembagaan lebih utama dan lebih baik karena beberapa alasan:
1. Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yg lebih dekat dgn sistem ideal pengelolaan zakat dalam Islam
2. Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan
3. Lebih terjamin untuk tepat sasaran
4. Sistem kelembagaan lebih mampu mengelola dan mengalokasikan zakat berdasarkan skala prioritas
5. Sistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar akan meningkatkan semangat bagi yg telah berzakat sekaligus memberikan keteladanan dan dorongan bagi yg belum sadar zakat
6. Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat.

Kriteria Lembaga Pengelola Zakat:
1. Amanah dan terpercaya
2. Profesional dalam manajemen, operasional pengelolaan dan jajaran SDM nya
3. Transparan dan memenuhi kriteria standar audit
4. Memiliki dewan syariah yg kompeten sbg pengawal, pengawas dan rujukan syar'i bagi lembaga dalam menunaikan amanat umat
5. Berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana ZISWAF ( Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf) dari umat dan untuk umat.
6. Terbukti dan teruji dalam memenuhi kriteria2 diatas
7. Memiliki wilayah jangkauan operasional yg luas
8. Memenuhi unsur legal formal

Takaran zakat dapat di lihat pada tabel zakat

SESI DISKUSI
1. Indriyani-Sukoharjo

- Untuk pedagang (emas) cara menghitung zakatnya bagaimana ya ? sedangkan labanya tiap bulan tidak tetap
- Kalau jualan emas itu zakatnya apakah spt zakat kepemilikan emas ? per nishob zakatnya dan di keluarkan per thn?

2. Finny-Bogor
Ustadz, kalau air Mata Air yang kita jual itu zakatnya masuk ke kriteria mana? Mohon penjelasannya

Jawab:
Cara menghitung zakat perniagaan setelah mencapai 1 nishob:
1. Jumlah uang cash perdagangan
2. Ditambah jumlah seluruh harta dagangan (dihitung harga beli, bukan harga jual)
3. Dikurangi hutang-hutang yang jatuh tempo, yang berhubungan dengan dagangannya.
Contoh riil :
Seseorang mulai berdagang baju dengan modal awal 10 juta. Kemudian terus berdagang dan menapai nishob pada tanggal 5 Dzul Hijjah 1431 H. Perhitungan nishob dengan konversi ke emas – 85 gram emas murni, yang masih 24 karat, bukan emas perhiasan (misalnya harganya 500.000 rupiah. Maka 85 x 500.000 = 42.5 juta. Ini batas nishob. Nah pedagang itu pada tanggal 5 Dzul Hijah itu nilai dagangannya (uang cash dan baju yang belum terjual) seharga 42.5 juta itu. Ini dicatat sebagai awal nishob.
Pada tahun berikutnya tanggal 5 Dzul Hijjah 1432 H, dia kembali mengaudit sendiri barang dagangannya. Jika lebih dari harga 85 gram emas saat itu setelah dipotong hutang yang jatuh tempo yang berhubungan dengan dagangannya, maka dia keluarkan zakatnya. Jika senilai 100 juta misalnya, maka dia keluarkan 2.5 % nya – 2.5 juta.
Untuk pedagang emas, pedagang air, pedagang buah-buahan, baju, mobil, motor dan lain-lain seperti inilah cara perhitungannya.
Ini menjawab pertanyaan dari Indriyani Sukoharjo dan Finni Bogor.
Jadi kita tidak perlu menghitung keuntungan setiap bulan, tetapi cukup di akhir tahun menghitung uang cash yang ada, barang dagangan yang disediakan untuk dijual (atau yang belum laku) dikurangi dengan hutang yang jatuh tempo. Itu saja.

Ini sama dengan perhitungan zakat hewan, kambing misalnya. Ketika seseorang memiliki 40 ekor kambing di tanggal 1 syawal tahun x, maka tahun berikutnya di tanggal 1 syawal dia kembali menghitung kambing-kambingnya. Jika jumlahnya masih 40 atau lebih, maka dia keluarkan zakatnya. Dan jika berkurang, misalnya hanya 39 ekor, maka dia tidak wajib keluarkan zakatnya. Dia nunggu kembali kambingnya mencapai 40 ekor, dan ini dihitung kembali sebagai awal nishob (misalnya katakanlah di awal bulan muharram tahun berikutnya). Tahun bulan muharram tahun berikutnya dia kembali menghitung jumlah kambingnya. Demikian seterusnya. Jadi keuntungan setiap bulan atau perubahan jumlah kambing setiap bulan tidak perlu dihitung. Ini menurut pendapat yang kuat diantara para ulama. Dalam hal ini Madzhab Syafi’I lebih sulit karena setiap perubahan di tengah haul (tahun) itu diperhitungkan. Ini yang kuat karena inilah kebiasaan yang dilakukan oleh para amil zakat pada masa-masa emas Islam. Amil datang diawal tahun dan datang kembali di akhir tahun. Dia audit dan dia ambil zakat. Itu kerjaan amil pada masa silam. Jadi tidak hanya duduk saja menunggu di kantor.

3. Yeane-IIP Depok

Apakah zakat niatnya harus diucapkan?
Jika membaca golongan yg berhak menerima zakat,  maka apakah ibu / bpk mertua bisa mjd penerima jika memenuhi kriteria tsb?  (Zakat dari menantunya, bukan dari anaknya
Jawab:
Apakah niat zakat wajib dilafalkan? Jawabanya adalah tidak. Tetapi niat itu harus ada di dalam hati. Karena sebenarnya zakat itu diambil oleh amil, bukan kita serahkan kepada amil atau mustahiq. Tetapi karena kondisi sekarang zakat itu kita berikan kepada amil atau kita telpon dan mereka datang, maka niat itu harus ada di dalam hati ketika menyerahkan harta itu. Tidak ada kata tertentu untuk niat. Bentuk kata dan kalimat apapun  boleh, yang penting dalam hati kita sengaja mengeluarkan harta dengan nominal tertentu ini untuk zakat. Ini bisa kita lakukan ketika serah terima, atau ketika menulis kuitansi atau yang semisalnya.
Zakat kepada mertua? Sebaiknya mertua jika memang termasuk miskin, berikanlah sedekah dan infak lain, bukan zakat. Sekalipun secara fiqih bisa mertua menerima zakat. Tetapi riskan, mengingat kewajiban suami kepada istri atau istri kepada suami.

4. Wennie - IIP Bekasi
a. Hukum Zakat profesi dan bagaimana perhitungannya? Kapan pembayarannya?
b. Kan zakat harta perhitungannya nishabnya dikonversikan ke nilai emas. Nah, harga yang digunakan itu harga jual atau harga beli kembali?
5. Ungky / IIP Garut
Saya masih bingung tentang zakat penghasilan? Apakah dibayarkan per bulan atau per tahun?
#karena syarat zakat telah mencapai 1 haul
Bagaimana jika penghasilan kita mencukupi, bahkan bisa dikatakan lebih untuk konsumsi setiap bulan. Tetapi tidak punya tabungan. Karena kelebihan 'gaji' setiap bulan kita sisihkan untuk membantu keluarga yang kurang mampu. Bagaimana zakat malnya?

6. Nonie – Bogor
a. Saya ingin bertanya, kadang masih suka salah paham ttg ini:
Dalam materi dijelaskan ttg syarat2 wajib zakat. Bahwa yg bebas dr hutang (tempo), wajib zakat. Maka jika masih berhutang (tempo) apakah artinya kita tidak wajib utk berzakat? Bisa dijelaskan contoh2 (terhutangnya)?
b. Untuk berzakat, adakah syarat wajib bagi suami yg bila dihitung sesuai jumlah gajinya? Mksdnya gaji berapakah yg disebut memenuhi kriteria zakat atau "pantas" bagi suami untuk wajib zakat ( termasuk menzakatkan keluarganya yg tertanggung )?

7. Iyas- solo
Mau tanya ttg penerima zakat kategori "mempunyai hutang", kalo dia hutangnya sudah sering/seperti tidak bisa lepas dr hutang (menjadi kebiasaan tuk berhutang), apakah dia masih tmsk yg berhak mendapat zakat?

8. Wita-Jakarta
a. Apakah berarti tidak boleh membayar zakat profesi atas gaji bulan depan (yg belum diterima tapi insya Allah akan diterima pada saatnya)?
b. Bagaimana menghitung kebutuhan minimal ini ?
c. Untuk zakat profesi berarti jumlahnya dikurangi kewajiban hutang yg harus dibayar dulu kah ?

Jawab: 
Untuk zakat profesi, cara perhitungannya adalah :
1. Jumlah total penghasilan selama 1 tahun (termasuk gaji take home pay, bonus, dan lain-lain yang berhubungan dengan profesinya).
2. Dikurangi kebutuhan pokok (makan, minum, kesehatan, biaya sekolah, listrik, pdam, gas, telepon dan  internet, transportasi rutin untuk keperluan kerja atau sekolah atau yang lain).
3. Dikurangi hutang jatuh tempo untuk keperluan pokok di atas (misalnya untuk kredit rumah, kredit mobil atau motor untuk kerja). Ingat di sini hutang untuk keperluan pokok ya …., bukan hutang untuk beli panci, kosmetik, kredit hp melebihi kebutuhannya, renovasi rumah diluar keperluan dasar atau kebutuhan tertier yang lain). Silahkan dipahami ya …

Contoh nyata: 
Seorang pegawai dengan gaji :
1. Gaji take home pay per bulan 15 juta
2. Bonus di tahun itu 50 juta
3. Hadiah dari perusahaan 60 juta
Total semuanya 180 juta + 50 + 60 = 290 juta. Ini total penghasilan 1 tahun. Jadi sudah masuk nishob.

Kebutuhannya dengan 1 istri dan 4 orang anak :
1. Makanan  dan minum selama per bulan 5 juta = 60 juta
2. Spp untuk anak-anaknya per bulan 2 juta = 2 juta
3. Kredit rumah per bulan 2 juta = 24 juta
4. Biaya kesehatan (untuk bpjs misalnya) untukm 6 orang 300 ribu per bulan = 1.8 juta
5. Biaya listrik per buan 500 ribu = 6 juta
6. Biaya gas per bulan 100 ribu = 1.2 juta
7. Biaya kredit mobil 2 juta perbulan = 24 juta
Total kebutuhan pokok : 60 + 2 + 24 + 1.8 + 6 + 1.2 + 24 = 119 juta
Jadi yang dikeluarkan zakatnya : 290 juta – 119 juta = 171 juta
171 juta ini dikalikan 2.5 % = 4.275 juta.
4.275.000 inilah zakat yang dikeluarkan di akhir tahun.
Nah setelah diketahui angka 4.275 juta ini, maka cara mengeluarkan zakatnya boleh dikeluarkan langsung di akhir tahun. Inilah yang umum dilakukan dan ini batas akhir kewajibannya. Tetapi dia boleh mencicilnya setiap bulan dan mengeluarkannya di akhir setiap bulan. Jadi 4.275 juta : 12 = 356.250 (tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima pulih rupiah). Dia mengeluarkannya setiap bulan.
Dengan catatan bahwa kebutuhan manusia tidak sama setiap tahun, karena misalnya pada tahun tertentu ada anggota keluarga yang tertimpa musibah, sehingga harus mengeluarkan biaya yang besar, atau ada keperluan yang lainnya yang masuk kategori pokok. Misalnya ada banjir yang merobohkan rumah, mobil kecurian sehingga harus kredit baru atau yang lainnya.
Ini menjawab pertanyaan dari banyak penanya terkait kebutuhan pokok, yang dimaksud dengan hutang dan cara perhitungan zakat profesi. Termasuk yang bertanya tentang gaji yang selalu habis di akhir bulan. Jadi yang harus dilakukan adalah mengitung keseluruhan kebutuhan pokok setiap personal dalam 1 keluarga itu. Kejujuran sangat dibutuhkan di sini. Ingat tidak ada yang rahasia di sisi Allah. Allah tahu semua yang kita jelaskan dan yang kita rahasiakan.
Saya sendiri setiap bulan sudah dipotong gaji saya sebagai zakat oleh LAZISMU, mulai tahun ini.
Apakah boleh zakat melebihi kewajiban yang seharusnya ?. Boleh, karena zakat itu bukan kewajiban yang ditetapkan secara pasti. Tetapi kewajiban muzakki adalah mengetahui kadar zakat yang dia keluarkan. Jika lebih, maka itu masuk sedekah. Contohnya dalam kasus di atas dia wajib mengeluarkan zakat profesi 4.275 juta setahun. Tetapi dia mengeluarkan 5 juta. Apakah boleh ? Boleh. Tetapi yang 4.275 itu sebagai zakat dan sisanya sebagai sedekah. Niatkan demikian.

9. Nazroh/IIP Bogor
a. Bagaimana klo ada orang yg syarat2nya sbg muzakki maupun hartanya terpenuhi tp enggan membayar zakat?
b. Apa yang sebaiknya kita lakukan terhadap muslim yg tidak sadar zakat?
Jazakumullah
Jawab
Jika ada orang yang sudah wajib zakat tetapi dia enggan membayar zakat, maka hukumnya sama dengan orang yang meninggalkan rukun Islam yang lain, seperti shalat, puasa dan lainya. Jika dia enggan karena mengingkari kewajiban zakat, maka dia murtad. Jika dia enggan karena malas atau pelit, maka dia harus diminta bertaubat. Dalam hal ini ulil amri atau pemerintah yang berkewajiban melakukan eksekusi dan para da’I yang berkewajian untuk mendakwahi dan para tetangga, teman, saudara atau yang lainnya berkewajiban untuk memberikan nasehat.
Dan sebagai seorang muslim yang kita lakukan adalah mensosialisikan kewajiban zakat ini. Dan ini merupakan kewajiban no 3 bahkan sebelum puasa dan haji. Kita sadarkan mereka bahwa ini lebih wajib dilakukan oleh kaum muslimin. Urutannya nomor 3. Jika banyak orang berhutang untuk umrah atau haji, padahal haji dan umrah itu tidak wajib bagi orang yang tidak mampu alias tidak harus dilakukan dengan cara berhutang apalagi yang berbunga). Tetapi mengapa kok tidak ada orang yang berhutang untuk zakat. Kalau jawabannya belum mencapai nishob, maka jawabanya sama. Haji dan umrah juga tidak wajib bagi yang tidak mampu. Kalau yang nomor 5 lebih didahulukan daripada yang nomor 3, maka pertanyaannya : apakah anda sehat?

10. No name
a. Apakah boleh istri membayarkan zakat fitrah suami dan anak-anak?
Jika suami dalam kondisi tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan apapun, sementara istrinya yang bekerja.
Jazakumullah khoir
Jawab:
Apakah istri memberikan zakat fitrah untuk suami ?
Begini, zakat fitrah itu wajib dikeluarkan oleh orang yang pada akhir bulan Ramadlan memiliki harta yang melebihi kebutuhannya di tanggal 1 syawal. Jadi misalnya kebutuhan umum masyarakat indonesia itu rata-ratanya per orang sehari butuh 30 ribu, maka jika dia memiliki uang di akhir Ramadlan sebanyak 70 ribu, maka dia wajib untuk mengeluarkan zakat. Apakah kira-kira mungkin dia tidak memiliki uang sejumlah itu di akhir bulan ? masak ia dia tidak bekerja sama sekali ? alias penggangguran asli dan asli. Sekalipun dia termasuk orang miskin, dalam hal ini, maka dia tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah ini. Ingat, zakat fitrah ini juga diberi nama zakat pribadi (zakatun nafsi, dalam bahasa arab disebut). Nah karena dia termasuk miskin, maka nanti ketika pembagian dia akan menerima bagian dari ashnaf fakir miskin itu.
Istri tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada suami, walaupun suami miskin dan istri kaya. Tetapi suamilah yang wajib memberi nafkah kepada istri dan anak-anak. Karena ini kewajiban, jika dia miskin atau terkena PHK misalnya, dan istri yang harus mengeluarkan nafkah, maka ini dihitung sebagai hutang suami yang harus dibayar nanti ketika suami sudah punya uang atau kaya. Jadi tugas suami itu berat. Dalam kasus anda ini istri boleh memberikan “pinjaman” kepada suami untuk membayar zakat fitrah. Nanti “pinjaman” itu harus dikembalikan.

11. Hesti, Bogor
Assalamualaikum...ustadz, selama ini ortu lebih banyak menyalurkan zakat maal nya pd saudara2nya yg hidup sederhana, bukan tergolong miskin. Karena menurut beliau saudara harus didahulukan. Padahal menurut kami tidak tepat sasaran, krn saudara2 tsb bukan orang miskin /termasuk golongan yg berhak menerima zakat. Mohon pencerahan nya ustadz, jazakallah
Jawab:
Zakat itu harus diserahkan kepada yang berhak. Jika tidak diserahkan kepada yang berhak, maka kewajiban itu tetap ada dan tidak gugur, artinya dia tetap berkewajiban mengeluarkan zakat yang dimaksud. Karena itu sebaiknya zakat itu diserahkan pengelolannya kepada lembaga amil zakat yang resmi, semacam LAZISMU, Rumah Zakat, YDSF atau yang lainnya, bukan dikelola masing-masing. Untuk saudara berikanlah infak dan sedekah yang lainnya. Jangan dari zakat.

12. Mala- Bogor
Bagaimana apabila zakat maal kita salurkan untk pembangunan masjid?
Jawab:
Pertanyaan ini sudah dijawab tadi, zakat itu sebaiknya tidak disalurkan secara personal, tetapi kepada lembaga amil zakat yang resmi. dan memang itulah sebenarnya yang dilakukan semenjak Islam itu lahir dan itulah yang diajarkan oleh Rasulullah dan dilaksanakan sepenuhnya oleh para amil zakat, seperti Muadz bin Jabal yang diutus ke yaman itu, sebagai da'i sekaligus sebagai amil. Dan itu pula yang dilakukan oleh Abu Hurairah ketika diutus Umar ke Bahran untuk menjadi gubernur sekaligus sebagai amil. Potensi zakat Indonesia seperti yang dinyatakan oleh BAZNas pada tahun 2016 kemarin adalah sekitar 284 trilyun. Tetapi yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh lembaga amil zakat di seluruh Indonesia hanya kurang dari 4 trilyun saja. Boleh jadi kecilnya jumlah zakat yang bisa dihimpun itu adalah karena banyaknya kaum muslimin yang mendistribusikan langsung zakatnya kepada mustahiq. Jika zakat itu dikelola oleh lembaga resmi dan profesional, akan banyak hal yang dihasilkan dengan 284 Trilyun itu. Itu sudah melebihi kekayaan orang terkaya di Indonesia saat ini. Karena itu mari keluarkan zakat melalui lembaga resmi dana mil resmi.

13. Nuning - Bogor
Bagaimana mengelola zakat yang baik agar bisa berdayaguna bagi masyarakat.
Contoh kecil lingkup masjid saja. Bila saya perhatikan masih banyak dana2 DKM yg numpuk di bank daripada dikelola di masyarakat.
Jawab:
Jadi yang dimaksud dengan hutang ini bukan kebiasaan kredit ya ... kredit panci, kredit hp di luar kebutuhan pokok yang melebihi kapasitas yang dubutuhkan, misalnya beli hp yang berkamera 20 mega pixel. sementara anda tidak bertugas sebagai wartawan dan tidak ada kebutuhan yang berhubungan dengan fotograpi selain  selvi.

14. Wita- Jakarta timur
Ustadz, maaf ada hal-hal yang blm saya fahami dlm SYARAT-SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT no 2. Bersifat produktif baik secara riil ataupun tidak 》
bagaimanakah maksudnya?
Jawab:
SYARAT-SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
1. Harta tersebut baik dan halal.
2. Bersifat produktif, baik secara riil ataupun tidak riil. Dengan demikian, harta yang tidak berkembang dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup pemiliknya tidaklah wajib dizakati, seperti rumah tinggal dengan segala perlengkapannya, kendaraan pribadi, perhiasan yang dipakai secara tidak berlebihan.
3. Dalam kepemilikan penuh.
4. Mencapai nishab (batas minimal harta yang dikenakan zakat).
5. Mencapai haul (berlalu setahun) untuk beberapa jenis harta, seperti emas dan perak, harta perniagaan, dan hewan ternak.
6. Surplus dari kebutuhan pokok minimal (primer).
7. Terbebas dari hutang yang jatuh tempo. (hutang jatuh tempo adalah hutang yang harus dibayar saat kita mengeluarkan zakat itu yang berhubungan dengan profesi yang sedang kita tekuni yang kita keluarkan zakatnya itu)

Yang dimaksud dengan produktif riil adalah harta yang memang diputar untuk menghasilkan laba, seperti harta dagangan. Yang tidak riil adalah beli rumah hanya untuk invesitasi atau misalnya beli mobil 2, sementara yang dibutuhkan oleh keluarga itu hanya 1 saja. maka yang 1 wajib dikeluarkan zakatnya. ini harta yang seharusnya produktif.

15. No name
Bagaimana bila mampu dan bekerja namun tidak mencukupi kebutuhan dasar karena menyekolahkan anak ke jenjang perguruan tinggi hingga berhutang kesana kemari ?
Jawab:
Orang yang mampu bekerja tetapi tidak mencukupi kebutuhanya itulah yang disebut sebagai orang miskin. Yang dimaksud dengan kebutuhan ini adalah kebutuhan pokok hidup sebagai manusia normal. Orang ini berhak untuk menerima zakat.

Tanggapan-Tanggapan
1. Nonie Cahyaningtyas: 
Ustad, kan katanya klo gaji suami kurang dari 6jt sekian, belum wajib zakat kah??
Jawab:
Silahkan dihitung kebutuhan pokoknya setahun berapa, ada tidak hutang untuk kebutuhan pokoknya. intinya gunakan rumus ini.
Dalam kasus misalnya gaji hanya 6 juta, tetapi seluruh kebutuhan ditanggung mertua, sehingga dia hanya mengeluarkan 1 juta saja per bulan untuk keperluan pokoknya, untuk beli pulsa dll. misalnya. maka dia wajib zakat. Karena gaji bersihnya 5 juta x 12 bulan. lebih dari nishob. Jadi patokannya adalah rumus, bukan berapa besaran gaji.
Orang yang gajinya 10 juta sekalipun, kalau seluruh gajinya habis untuk beli kebutuhan pokonya, ya tidak harus zakat.

2. +62 896-2915-9 : 
Ustadz untuk zakat  perhiasan  klo d tempat  saya  berapa  gram pun kena zakat klo  emas  simpanan baru ada nishob  betul ?
Jawab: 
Zakat perhiasan ada perbedaan pendapat. Madzhab Syafi'i tidak wajib zakat dan Madzhab Hambali wajib zakat. Yang mengatakan wajib zakat itu disyaratkan nishob. Jadi nishob tetap syarat wajib.

3. Lela Qodriyah: 
Klo mahar dlm bentuk emas ttp hrs d kluarkan zakat tdk tadz?
Jawab:
Jika sudah mencapai nishob dan satu haul, ya harus.
Tapi kalau maharnya hanya 1 grm emas saja ...
Berarti tdk d kluarkan zakat nya ya klo g smpe nishob 85gram emas n haul?
Maharnya jg jd g produktif krn cm d simpan. 

Boleh ga ya mahar diputar jd usaha?
Jawab: 
Ini saya kasih bocoran ya ummahat yang mulia. Mahar keluarga Rasulullah itu adalah sekitar 40 dinar atau 400 dirham. Ada satu istri beliau yang maharnya 400 dinar. Itu mahar yang sederhana waktu itu dan hingga sekarang di negeri Arab sana.
Ingat kisah perempuan pertama yang meminta Khulu' kepada suaminya, yaitu istrinya Rifa'ah bin Rafi'. kemudian Rasulullah meminta istri itu untuk memngembalikan maharnya. Tahukah apa maharnya ? Kebun kurma ...

4. Ustzh Athia Tsafithri A:
Punten ustad boleh minta penjelasan mengenai zakat yang diberikan untuk pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit. Syukran
Jawab:
Ini termasuk fi sabilillah. tapi ya itu ya saran saya silahkan zakat disalurkan di lembaga amil resmi, nanti mereka yang akan bangun masjid dan sekolah atau ruah sakit. ini penting untuk tujuan distribusi agar merata. ada yang merancang ada yang mensurvei kebutuhan dan ada yang melaksanakan. ini tidak mungkin dilakukan oleh personal.

5. +62 896-2915-93 ‬:
Ustadz  untuk zakat penghasilan  knp  nishobnya  ngmbil  ke  20 dinar  tidak ke 200 dirham?
Jawab:  
Kalau dulu sama ibu 20 dinar itu sama dengan 200 dirham, karena 10 dirham - 1 dinar. Jadi sebenarnya sama saja. Kalau sekarang berbeda, maka patokan yang lebih pas adalah kepada dinar, sebagai logam mulia yang jauh lebih tahan dan lebih mampu dijadikan sebagai alat ukur/tukar.
6. +62 896-1729-47‬:
Saya melihat beberapa lembaga zakat seperti Rumah Zakat, DPU DT, patokan zakat profesi itu nishobnya 570 kg beras, jadi disamakan dengan zakat pertanian. Jadi baiknya untuk zakat profesi memakai nishob yang mana?
Jawab
Memang ada yang demikian Ibu, mereka memakai qiyas yang lain. Yang saya sampaikan di atas itu adalah yang paling kuat setidaknya menurut saya pribadi. Ada yang mengqiyaskan kepada zakat tanaman, sekitar 570 kg beras dan dikeluarkan setiap menerima. Tetapi qiyas ini kurang pas karena zakat tanaman berbeda dengan zakat profesi. Zakat profesi lebih bersifat uang, sedangkan zakat tanaman lebih kepada bersifat bahan pokok. Kaidah zakat : semakin harta itu nampak dan semakin dekat kepada kebutuhan pokok, maka zakatnya semakin besar. Ini yang menjelaskan mengapa zakat beras itu 10 atau 5 persen. Sedangkan zakat perniagaan, atau zakat kambing itu 2.5 persen atau 1/40.
Lagi pula mereka menyatakan kewajiban mengeluarkan zakatnya adalah 2.5 persen untuk zakat profesi. Ini qiyas yang tidak konsisten. Pokok zakatnya diqiyaskan kepada zakat beras, sedangkan zakat yang dikelauarkan diqiyaskan kepada zakat emas.


PENUTUP MATERI

Zakat itu rukun Islam, sedekah itu sunnah. Saran saya maksimalkan untuk melaksanakan yang wajib terlebih dahulu, kemudian melakukan yang sunnah.
Jangan dibalik ya .... orang yang gemar sedekah tetapi tidak mengeluarkan zakat, itu sama dengan orang yang senantiasa shalat tahajjud tetapi tidak pernah shalat dhuhur.

Catatan Harian

It's Song. LAYANG-LAYANG

Friday, September 22, 2017

Layang-layangku
Ditiup angin
Ku ulur benang
Sepanjang mungkin
Lenggok ke kiri
Lenggok ke kanan

Semakin meninggi 
Mencapai awan



Lirik lagu di atas ternyata adalah lagu lama. Yang nyanyiin Tasya Kamila.
Kenapa saya tidak pernah tahu ya? Hahaha, kudet banget saiyah ternyata.
Ngertinya cuma lagu layang-layang versi bambu.


Kuambil buluh sebatang
Kupotong sama panjang
Kuraut dan kutimbang dengan benang
Kujadikan layang-layang

Bermain....
Berlari....
Bermain layang-layang

Bermain ku lari ke tanah lapang
Hati gembira dan senang


Lirik yang terakhir ga yakin deh.